Beranda | Artikel
Kaidah Fikih (23) : Dalam Muamalah Yang Dianggap Adalah Yang Terjadi
Selasa, 27 September 2016

Yang dianggap dalam mu’amalah adalah sesuai yang terjadi, bukan sesuai dugaannya.

Telah disebutkan bahwa dugaan kuat dapat digunakan dalam masalah ibadah >>(Kaidah Fikih 21)<< Adapun dalam mu’amalah yang dianggap adalah sesuai yang terjadi.

Apabila si A menjual barang milik B tanpa izinnya, tetapi rupanya B sudah mewakilkan penjualan tanpa sepengetahuan A, maka jual belinya sah. Walaupun haram bagi A menjual milik B tanpa izinnya.

Bila C membayarkan hutang B kepada A, maka dianggap lunas walaupun B tak mengetahuinya.

Bila A menjual milik B tanpa izinnya, ternyata B telah meninggal sebelum terjadinya akad. Dan ternyata A pewaris B maka akadnya sah..
dan sebagainya…

Lihat Semua Artikel “Kaidah Islam”


Artikel asli: https://cintasunnah.com/kaidah-fikih-23-dalam-muamalah-yang-dianggap-adalah-yang-terjadi/